PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH
Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Pada hari Rabu tanggal dua Puluh Delapan Bulan Mei pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Pendopo balai Desa Bulak telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Bulak Kecamatan Bendo serta telah mendapatkan Penyuluhan dari Dinas Koperasi usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magetandan memeberitahukan :
-Bahwa dalam rapat anggota ini telah hadir sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang pendiri koperasi
-Menyetujui nama : KOPERASI DESA MERAH PUTIH BULAK KECAMATAN BENDO